Kebijakan Kementerian Dalam Negeri terkait larangan memfotokopi elektronik KTP berulang kali, merujuk pada Surat Edaran Nomor 471.13/1826/SJ, menuai kritik dari berbagai kalangan warga di Nusantara. Alasan yang paling utama adalah, dalam setiap kegiatan apapun di negeri ini, warga Indonesia biasanya akan diminta untuk menyertakan fotokopi KTP.
Kementerian Dalam Negeri menyebut memfotokopi KTP akan merusak chip. Dan e-KTP yang terlanjur difotokopi maka akan rusak chip-nya sehingga tidak terbaca di cardreader.
Sulaiman, warga Bekasi Timur saat ditemui Redaksi Ciputra News, Senin pagi ini mengkritik kebijakan Kemendagri tersebut. Menurut dia, pemerintah menghabiskan dana triliunan rupiah untuk melaksanakan proyek e-KTP tersebut.
"Ternyata apa hasilnya, KTP yang baru ini tidak lebih canggih. Masak KTP tidak boleh difotokopi. Coba dibandingkan dengan setiap kartu internasional, kan selalu bisa difotokopi. Bagaimana sih pemerintah ini, kebijakan kok makin gak jelas?", katanya. (bn)
No comments:
Post a Comment