Friday, 1 February 2013

Anis Matta Jadi Presiden PKS

partai keadilan sejahtera (PKS) telah menetapkan Muhammad anis matta sebagai Presiden PKS menggantikan Luthfi Hasan Ishaaq yang mengundurkan diri pascaditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap impor daging sapi.

"Menetapkan Muhammad Annis Matta sebagai Presiden partai keadilan sejahtera," kata Ketua Majelis Syuro Hilmi Aminuddin dalam konferensi pers di Kantor DPP PKS, Jakarta, Jumat.

Selain itu, Ketua Majelis Syuro juga telah memutuskan M Taufik Ridho sebagai Sekretaris Jenderal yang sebelumnya menjabat ketua bidang Generasi Pemuda dan Profesi DPP PKS.

anis matta menilai apa yang terjadi dalam PKS merupakan momentum untuk bangkit.

"Ini merupakan konspirasi untuk menjatuhkan PKS," katanya.

Dia mengajak kader-kadernya untuk memohon pertolongan kepada Allah SWT, untuk bergandengan tangan sesama saudara dan bekerja keras.

"Tidak ada lagi waktu tidur untuk hari ini," katanya.

Dia mengajak kadernya untuk bisa membenahi diri masing-masing.

"Saudara Luhtfi diseret dari ruangan ini. Dari ruangan ini juga kita bertaubat, bangkit dan yakin kalau kita bisa," katanya.

anis matta juga menyatakan pengunduran dirinya sebagai Wakil Ketua DPR RI.

Konferensi pers tersebut dipenuhi kader PKS yang terus meneriakkan "Allahuakbar" dengan isak tangis.

anis matta merupakan salah satu nama yang disebut-sebut akan menjabat sebagai Presiden PKS.

Sebelumnya, Wakil Sekretaris Jenderal partai keadilan sejahtera (PKS)Mahfud Siddiq menyebut dua nama, yakni anis matta dan Hidayat Nur Wahid dan yang diprediksi menjadi Presiden PKS "Dua tokoh ini sangat layak. Namun harus mampu mengelola organisasi PKS serta perlu management krisis," katanya.

Penggantian Presiden PKS menyusul pengunduran diri Luthfi Hasan Ishaaq melalui surat tertulis secara resmi kepada Ketua Majelis Syuro Hilmi Aminuddin.

"Yang perlu saya sampaikan surat pengunduran diri itu merupakan inisiatif karena merupakan etika agar kasus hukum tidak menganggu jalannya organisasi partai agar beliau fokus pada proses hukum," katanya.

Luthfi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama dengan orang dekatnya, Ahmad Fathanah. Dia dan Ahmad dijerat dengan Pasal Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (ant/as/img:google)

No comments:

Post a Comment