Pemerintah Kota Yogyakarta mengklaim bahwa nilai aset 20 bus bantuan Kementerian Perhubungan yang dipinjampakaikan untuk mendukung armada transjogja mencapai Rp6,27 miliar.
"Berdasarkan catatan yang berada pada sisi aktiva neraca milik Pemerintah Kota Yogyakarta, nilai bus tersebut adalah Rp6,27 miliar atau masing-masing bus bernilai Rp31,5 juta," kata Wakil Wali Kota Yogyakarta Imam Priyono di Yogyakarta, Minggu.
Menurut Imam, nilai bus bantuan yang tercatat dalam neraca tersebut sesuai dengan nilai aset saat bus dihibahkan secara resmi oleh Kementerian Perhubungan ke Pemerintah Kota Yogyakarta pada 31 Oktober 2011.
Imam mengatakan, belum akan melakukan upaya appraisal untuk mengetahui nilai bus bantuan saat ini karena belum ada dana yang dianggarkan untuk melakukan kegiatan tersebut.
"Appraisal adalah sebuah kegiatan, sehingga perlu ada anggaran untuk melaksanakannya. Sampai saat ini, belum ada anggaran untuk melakukan hal itu," katanya.
Pemerintah Kota Yogyakarta menerima 20 bus dari Kementerian Perhubungan berdasarkan surat perjanjian antara Direktorat Jenderal Perhubungan Darat yang dikeluarkan pada 2005 dengan tujuan meningkatkan pelayanan angkutan massal dan mendongkrak perekonomian karena Yogyakarta adalah kota pariwisata yang banyak dikunjungi wisatawan.
bus bantuan tersebut kemudian dipinjampakaikan ke Pemerintah DIY berdasarkan surat perjanjian tertanggal 17 Desember 2007 karena operasional bus tersebut tidak hanya di Kota Yogyakarta melainkan ke beberapa kabupaten lain di DIY. Bus tersebut kemudian digunakan sebagai tambahan armada transjogja.
Perjanjian pinjam pakai antara Pemerintah Kota Yogyakarta dengan Pemerintah DIY berlaku setiap dua tahun dan harus diperpanjang. Surat perjanjian pinjam pakai tersebut telah diperpanjang dua kali, terakhir pada 2011.
Imam mengatakan, dalam perjanjian pinjam pakai tersebut, Pemerintah Kota Yogyakarta tidak memperoleh kompensasi apapun.
"Pada awal Maret 2012, kami melakukan kajian ke Kementerian Perhubungan dan kementerian menganjurkan agar bus dihibahkan saja ke DIY. Proses hibah ini memerlukan persetujuan DPRD Kota Yogyakarta karena nilai asetnya lebih dari Rp5 miliar," katanya.
Ia berharap, proses hibah dapat berjalan dengan lancar. "Pada Senin (4/2), kami akan bertemu dengan DPRD Kota Yogyakarta untuk membicarakan masalah ini," katanya.
Mengenai dugaan penggantian plat nomor kendaraan dari merah ke kuning, Imam menyatakan bahwa Pemerintah Kota Yogyakarta tidak mengetahui dan tidak terlibat.(ant/rd)
No comments:
Post a Comment